website page counter

Pdi Perjuangan Kota Depok Konsisten Tolak Keras Raperda Kota Religius

Best image references website

Pdi Perjuangan Kota Depok Konsisten Tolak Keras Raperda Kota Religius. Hendrik yang juga wakil ketua dprd kota depok ini menyatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah propemperda 2021 mengenai penyelenggaraan depok kota religius untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah kota depok.

Edisi 654 By Bidik Nasional Issuu
Edisi 654 By Bidik Nasional Issuu from issuu.com

Ketua dprd kota depok hendrik tangke allo mengatakan rancangan perda pkr yang diusulkan oleh pemkot depok itu sudah ditolak oleh badan musyawarah dprd kota depok untuk masuk ke dalam daftar program legislasi daerah atau prolegda pekan lalu. Hendrik yang juga wakil ketua dprd kota depok ini menyatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah propemperda 2021 mengenai penyelenggaraan depok kota religius untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. Depoknet ketua dpc pdi perjuangan kota depok hendrik tangke allo menegaskan agar program pembentukkan peraturan dearah propemperda tahun 2021 terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota religius untuk tidak dilanjutkan pembahasannya.

Suarajabar id rencana pemerintah kota pemkot depok mengajukan peraturan daerah perda kota religius terus menjadi polemik penolakan disampaikan partai demokrasi indonesia perjuangan pdi p kota depok.

Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak kotakkan warga kota depok yang sangat plural majemuk seperti diketahui pemerintah kota depok mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan kota religius yang intinya ingin mengatur warga kota depok dalam menjalankan agama dan kepercayaannya termasuk cara berpakaian. Depok si online fraksi pkb psi dprd kota depok jawa barat menolak rancangan peraturan daerah raperda penyelenggaraan kota religius pkr yang kini tengah menjadi sorotan publik. Partai berlambang banteng dengan moncong putih tersebut menolak raperda kota religius lantaran persoalan tersebut merupakan persoalan privat yang tidak perlu diatur pemkot. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak kotakkan warga kota depok yang sangat plural majemuk seperti diketahui pemerintah kota depok mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan kota religius yang intinya ingin mengatur warga kota depok dalam menjalankan agama dan kepercayaannya termasuk cara berpakaian.

close