Negosiasi Adalah Upaya Penyelesaian Sengketa Dengan Melalui. Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi maka penyelesaian sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.
Dengan cara damai a negosiasi negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Penyelesaian sengketa paten penyelesaian sengketa paten selain melalui pengadilan niaga juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi pengadilan dan non litigasi luar pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dapat disimpulkan upaya hukum terhadap rekomendasi ombudsman adalah mekanisme upaya administratif yang berujung dengan penjatuhan sanksi administrasi dan berdasarkan pembahasan di atas hal tersebut menguatkan asumsi bahwa penyelesaian sengketa pelayanan publik melalui mekanisme ajudikasi di.
Dengan demikian secara sederhana disimpulkan negosiasi adalah suatu cara bagi dua atau lebih pihak yang berbeda kepentingan baik itu berupa pendapat pendirian maksud atau tujuan dalam mencari kesepahaman dengan cara mempertemukan penawaran dan permintaan dari masing masing pihak sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dapat diterima masing masing pihak. Badan penyelesaian sengketa konsumen tidak dilibatkan karena. Negosiasi merupakan suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.