Hati Hati Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid 19. Pemerintah ancam pidana 4 tahun penjara bila palsukan hasil tes covid 19. Menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid 19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam kuhp pasal 267 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test sebanyak jutaan rupiah. Pemerintah ancam pidana 4 tahun penjara bila palsukan hasil tes covid 19. Depoknet pemerintah melalui satuan tugas atau satgas penanganan covid 19 mengancam pihak yang memalsukan hasil tes covid 19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Atau pasal 204 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 kuhp dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kata berry melalui pesan singkat kamis.
Pemerintah ancam pidana 4 tahun penjara bila palsukan hasil tes covid 19. Atau pasal 204 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 kuhp dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kata berry melalui pesan singkat kamis. Dari 2 337 kasus 50 di antaranya kasus aktif. Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di istanbul turki hari senin 11 01.