Cara Menghitung Lembur Karyawan Menurut Depnaker. Cara menghitung lembur juga telah diatur pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yakni. Namun tidak semua karyawan ataupun divisi hr human resources mengerti sepenuhnya mengenai aturan.
Cara menghitung upah lembur karyawan terbagi menjadi 2 yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur. Perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua. Lembur yang dikerjakan pada hari kerja adalah 1 5 kali upah kerja selama sejam jam pertama waktu lembur dan 2 kali upah kerja selama sejam jam berikutnya waktu lembur.
1 perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan 2 cara menghitung upah sejam adalah 1 173.
Cara menghitung upah sejam adalah 1 173 kali upah sebulan. Cara menghitung upah lembur. Untuk menghitung lemburan karyawan maka dibedakan menjadi dua bagian. Namun tidak semua karyawan ataupun divisi hr human resources mengerti sepenuhnya mengenai aturan.